atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Mengenai upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali, peninjauan kembali diatur dalam Pasal 24 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu: “Terhadap putusan pengadilan yang
sw2Xtj.