Pertama Bank Wakaf Mikro ini menyediakan pembiayaan dan pendampingan. Kedua, Non deposit taking. Ketiga, Imbal hasil rendah setara dengan 3% per tahun. Keempat, tanpa agunan. Skema bisnis dari Bank wakaf mikro dalam pengentasan kemiskinan yaitu ada donatur yang memang ingin berkomitmen memberikan bantuan kepada msyarakat kecil melalui Lembaga
Ahmad Buchori Ketua Satgas Pengembangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan OJK mengatakan, pihaknya menargetkan 100 bank wakaf mikro terbentuk sepanjang tahun itu, dia berharap permodalan bank wakaf mikro datang dari dana CSR BUMN dan BUMD, dengan dukungan Kementerian BUMN dan pemerintah daerah.โ€œKami berharap sampai dengan 100 bank wakaf mikro tahun ini. Tapi, kembali lagi itu tergantung donaturnya,โ€ ujarnya di Medan, Sumatera Utara, Sabtu 26/3/2022.Buchori menyebut, sampai 2024 diproyeksikan ada seribu bank wakaf mikro dengan penyaluran dana masing-masing Rp8 nantinya terdapat Rp8 triliun dana yang disalurkan kepada UMKM di sekitar pesantren melalui bank-bank wakaf data OJK, sekarang terdapat 62 bank wakaf mikro dengan jumlah dana yang disalurkan Rp 87,5 miliar kepada 2020, dua bank wakaf mikro didirikan melalui kolaborasi dengan pemda, yaitu bank wakaf mikro Pesantren Yayasan Pondok Karya Pembangunan di DKI Jakarta dengan dana dari BUMD yang dikumpulkan melalui BPD Bank DKI, dan Nurul Huda OKU Timur dengan dana dari BPD Sumsel menambahkan, selama ini keberadaan bank wakaf mikro mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.โ€œSelain itu permodalan juga sudah memperoleh donasi dan dukungan lainnya dari para donatur. Harapannya, ke depan donasi pengembangan bank wakaf mikro dapat semakin luas dan dapat menjangkau nasabah lebih banyak lagi,โ€ tandasnya.ant/rid
Apadan bagaimana Bank Islam, Yogyakartta: PT.Dana Bankhti Wakaf. Wangsawidjaja, A Z. 2012. Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Skripsi/Tesis . Achmad Subchan. 2015. Implikasi Wakalah pada Akad Murabahah Oleh Bank BCA Syariah (Studi di Bank BCA Syariah Semarang),Universitas Negeri Semarang.
YOGYAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan OJK menyatakan sebanyak 20 unit Bank Waqaf Mikro BWM mulai beroperasi, dan saat ini telah menerima 20 usulan baru pendirian unit yang Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan OJK, mengatakan bahwa BWM adalah lembaga keuangan mikro yang didorong oleh OJK dalam rangka inklusi keuangan."Salah satu tugas OJK itu meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat luas dalam kerangka mendukung program pemerintah mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Oleh karena itu itu OJK memfasilitasi pembuatan model bisnis Bank Wakaf Mikro dengan platform lembaga keuangan mikro syariah," ujar Anto pada acara Press Tour OJK Bank Wakaf Mikro di Yogyakarta, Sabtu 5/5/2016.Hadir dalam acara tersebut di antaranya Kepala OJK Yogyakarta Untung Nugroho, Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah, Direktur Hubungan Masyarakat OJK A. Hari Tangguh Wibowo, dan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. Menurutnya, ke-20 BWM tersebut tersebar di Banten 3 unit, Bandung 1 unit, Ciamis 2 unit, Cirebon 2 unit, Purwokerto 2 unit, Solo 2 unit, Kudus 1 unit, Yogyakarta 1 unit, Kediri 2 unit, Jombang 3 unit, dan Surabaya 1 unit. "Saat ini ada 10 usulan pendirian yang sedang diproses, ditambah lagi ada 10 proposal baru yang masuk," menjelaskan BWM berbadan hukum koperasi jasa, dengan ijin usaha lembaga keuangan mikro syariah, yang fokus pada pemberdayaan masyarakat miskin produktif melalui pembiayaan mikro, dan JugaPemerintah Rancang Sinergi Bank Wakaf MikroBunga Pinjaman Bank Wakaf Mikro Bisa 3%, Ini Penjelasan OJKTahun ini, OJK Targetkan 50 Bank Wakaf MikroBMW mendapatkan pendanaan dari donatur dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman maksimal Rp3 juta dengan ketentuan lunak, seperti tanpa agunan dan pengenaan setara bunga maksimal 3% per tahun. "Namun BWM tidak boleh mengelola dana masyarakat, baik berupa simpanan, tabungan, deposito, dan produk sejenisnya," kata akan menfasilitas BWM untuk mendapatkan pendanaan senilai Rp4 miliar. Dari dana ini, sebesar Rp1 miliar akan disalurkan ke nasabah, dan sebesar Rp3 miliar akan disimpan dalam bentuk deposito di bank syariah."Penyimpanan deposito ini sebagai stategi untuk keberlanjutan BWM. Bagi hasil deposito ini akan jadi sumber pendapatan BWM, yang akan digunakan untuk menutup kebutuhan operasional," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Inaddition, the role of guidance provided by the Bank Wakaf Mikro also plays a role in improving customer performance in carrying out its business.Keywords: Bank Wakaf Mikro, Business Capital
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Micro Waqf Bank New Sharia Financial Instruments in Indonesia Siska Lis Sulistiani*, Muhammad Yunus, Eva Misfah Bayuni Shariah Faculty Universitas Islam Bandung Bandung, Indonesia * Muhammadyunus. evamisfahb Abstractโ€”This research aims to study and improve the benefits of micro waqf banks as Islamic microfinance institutions that have only been pioneered since 2017 in Indonesia. The research method used was qualitative research using normative juridical through interview and literature study methods, and analyzed using descriptive analysis. The results of this study indicate that a micro waqf bank stands as a sharia cooperative, but from its naming aspect that uses the term 'waqf' does not make it a waqf institution. Micro waqf banks are institutions that represent financial institutions, the Indonesian government and Islamic boarding schools as the basis of Indonesian Muslims. The purpose of this micro waqf bank is to be able to reduce poverty by providing financing to the poor through routine assistance programs, allegedly the target of this program is the poor who cannot access formal financial institutions to help the capital aspects of community small businesses. Keywords micro waqf bank, institution, Indonesia I. INTRODUCTION Socio-economic deprivation otherwise called poverty is a global phenomenon irrespective of geographical locations [1], especially in Indonesia as the largest Muslim country in the world. Waqf can be one solution in answering socio-economic problems. The institution of waqf in the Islamic social ๏ฌnance frame work provides a useful vehicle to ๏ฌll the gap in social intermediation [2]. Waqf is one of the economic instruments of Islam that has more flexibility than the zakat instrument, but the waqf institution has been considered as a non-profit institution that does not concentrate on profit oriented, and only focuses on the problem of worship so that its development only stops at the construction of places of worship [3]. The introduction of cash waqf in early fifteenth century opened a new insight for waqf development, specifically to encourage Muslims giving behavior. Many waqf institutions, for instance, in Syria, Egypt, India, Singapore and Malaysia embraced the idea of cash waqf which seems to have great potential and benefit [4]. Waqf was very instrumental in the socio-economic field in the history of Islam in the past. The development of new instruments in the Islamic economic sector for the sake of giving birth to the value of mashlahat more done, one of which is in the waqf sector. The use of the term waqf is a trend in the culture of developing Islamic philanthropy, especially in Indonesia. In 2017 the Indonesian Government together with the financial services authority OJK initiated the existence of a Micro Waqf Bank in an effort to address the problem of poverty. The term Micro Waqf Bank was chosen because the government expects that the core of the funds distributed to the community is maintained essentially without reducing the benefits, besides being named BWM because it is located in the pesantren environment [5]. Micro waqf banks were initially thought to be related to institutions for collecting money waqf or cash waqf. however, institutionally, micro-waqf banks are registered as Islamic cooperatives or known as Islamic microfinance institutions, not as endowments, because of the difference between institutional status and the naming of research institutions interested in researching related institutions. II. METHOD This study uses qualitative research methods, through normative juridical research and uses library research in data collection, namely the type of qualitative research whose data is obtained from books, books, magazines, newspapers, journals and other records relating to issues related to endowments and endowments institutions micro. While other supporting data in the field, mostly related to micro waqf bank data and the number of pesantren in Indonesia. In collecting data the author uses a documentary method that searches for data about things or variables in the form of writing, books, articles that are relevant to writing this theme. In this research, data processing is only intended for qualitative descriptive data analysis, where the material or material will be discussed and analyzed for further content, so that the level of acquisition, the feasibility of norms, and delivery of new material can be studied. normative idea. Qualitative which means the analysis is based on efforts to find the principles of monographic and respondent information, the truth obtained from the results of research and questions for respondents, both oral and written to conduct research activities. III. RESULTS AND DISCUSSION Bank Wakaf Mikro BWM is a new institution in Indonesia, the term Bank Wakaf Mikro is also a new term especially in the pesantren education sector in Indonesia. Bank Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 4092nd Social and Humaniora Research Symposium SoRes 2019Copyright ยฉ 2020 The Authors. Published by Atlantis Press is an open access article distributed under the CC BY-NC license - 1 Wakaf Mikro BWM is a Sharia Micro Financial Institution LKMS which was established with the permission of the financial services authority OJK and aims to provide access to capital or financing for small communities who do not have access to formal financial institutions. Bank Wakaf Mikro BWM in the pesantren aims to enable students to learn to manage banking. The financial services authority OJK has issued licenses to 20 Micro Waqf Bank institutions in the boarding school environment. Until the beginning of March 2018, of the 20 Micro Waqf Banks, which are pilot projects, have been channeled financing to 2,784 customers with a total financing value of Rp billion [6].โ€ The term 'waqf' in the use of the name of a micro waqf bank institution BWM is inversely proportional to the legal basis and form of the legal entity. The legal entity of BWM is a Cooperative, while the BWM business license is a sharia microfinance institution so that its supervision is under the OJK [7]. Therefore, in fact the term 'waqf' is used in a micro waqf bank institution legally not as a waqf institution, but it is an Islamic microfinance institution, which operationally does not use a waqf legal basis, only the term waqf is considered to represent the pesantren environment where micro-waqf bank institutions are located. because a micro waqf bank is not a waqf institution, it does not have a function as nadzhir. waqf institutions generally function as nadzir waqf. Nฤdแบ“ir endowment according to Government Regulation Indonesia number 28 of 1977 is categorized into two groups, namely individual Nฤแบ“ir and institutionalized Nฤแบ“ir [8]. The mechanism for developing a Micro Waqf Bank for Community Economic Empowerment is through preparing sharia-based financing services without charging interest and only paying an administration fee of 3% per year, easy requirements, as well as providing business training and assistance for its customers, while the customers include productive communities / small businesses and do not yet have access to formal financial institutions in rural areas and Islamic boarding schools. With Business Characteristics of Micro Waqf Bank Providing financing and assistance, Non deposit taking, Low yields, equivalent to 3%, Group-based and Unsecured. So that the mechanism in channeling funds at the existing micro Waqf Bank is not based on Law of 2004 concerning specific endowments related to money endowments, because in the endowment Act it is stated that the distribution of money endowments must go through Islamic financial institutions receiving abbreviated endowments of money abbreviated as' The LKS-PWU 'is officially designated by the Ministry of Religion, but the term' waqf 'is in the micro waqf bank as the name of the institution is used so that it is easily accepted by the pesantren environment. the target of BWM is Pesantren-based community economic empowerment, given the very large potential of Pesantren empowerment according to MoRA data, there are 28,194 Pesantren throughout Indonesia [9], and the largest number is in West Java. So with this amount, it is hoped that great potential can be explored to empower people and play a role in eroding economic inequality and alleviating poverty, especially the community around pesantren. Related to economic empowerment in the pesantren environment especially through waqf, according to Dhofier today there has been a paradigm shift in the pesantren body [10]. Islamic boarding school is trying to change the future of Islamic boarding school, not only able to produce clerics, preachers, hadith experts, and readers of the yellow book, but more than that, with intermediaries the path of education is able to produce knowledgeable human resources, mastering all fields of science and able to unite the religious sciences with general knowledge concerning community life. Source pesantren information center 2018, ministry of religion of the republic of Indonesia pbsb. ditpdpontren. kemenagโ€™ Fig. 1. Graph of number of Islamic boarding schools per province in Indonesia. Based on the order of the graph Aceh, West Sumatera, Jambi, Bengkulu, Riau Islands, West Java, Yogyakarta, Banten, NTB, West Kalimantan, South Kalimantan, North Kalimantan, Central Sulawesi, Southeast Sulawesi, West Sulawesi, North Maluku, West Papua Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 4092 Based on the graph, the province of West Java has the highest number of pesantren, with more than 8000 pesantren, and from this picture illustrates that the potential of Islamic boarding schools is very large in Indonesia, so that making boarding schools as the basis for economic development is very potential in Indonesia. due to the quantity of Muslims in Indonesia is very large, and become the largest Muslim country in the world. However, it should be noted that the pesantren community better understand the meaning of waqf as a term in the social environment of worship so it needs to be considered by policy makers in making a product for economic empowerment so that it does not go out of its purpose, bearing in mind that the presence of the Micro Waqf Bank is believed to increase public financial inclusion, especially Small and Micro Business UKM actors will easily get capital. In its operation, BWM is not permitted to conduct fundraising activities. Furthermore, BWM comes with several benefits including [11] ๏‚ท Helping small communities to avoid being caught in moneylenders. ๏‚ท Providing funding for businesses in a cheap and easy way for unbanked people. ๏‚ท Help develop community businesses so that they can advance their welfare. Micro waqf bank business scheme in poverty alleviation. Among the explanation of the scheme are as follows [8] ๏‚ท Donors are all Indonesian people who have excess funds, especially entrepreneurs and / or large companies who have a concern for the empowerment program for the poor and alleviation of inequality in Indonesia. ๏‚ท Productive poor people are ๏‚ง who has been able to meet the basic needs for survival. ๏‚ง The poor who already have productive businesses or have the will and enthusiasm to work, ๏‚ง The poor who have a commitment to take part in an empowerment program. The target financing customers are productive poor people who cannot access formal financial institutions. The micro waqf bank business model is present as an incubator to be able to prepare customers for the sector of formal financial institutions such as Islamic banking, Islamic financial institutions, Islamic ventures and financial institutions with similar complexity structures. ๏‚ท Non-deposit taking is not managing public funds, like savings, savings, time deposits and similar products. Micro waqf banks focus on empowering productive poor people through mentoring and microfinance. As for the source of micro-waqf bank income comes from the profit sharing of Islamic deposits, the results of financing and other service revenues. The process of monitoring and supervising the micro waqf bank is carried out by OJK in coordination with the Ministry of Education, Boarding Schools and trustworthy community leaders. Source 'OJK' 2018 Fig. 2. BWM monitoring and supervision process. IV. CONCLUSION Micro waqf bank is an Islamic microfinance institution that was established in 2017 in Indonesia, this institution was established with the permission of the financial services authority OJK and aims to provide access to capital or financing for small communities who do not have access to formal financial institutions. This institution has no direct relationship with the known waqf institutions in general. The use of the term 'waqf' is only as a form of adjustment to the pesantren environment which is the basis of its establishment and development. REFERENCES [1] L. Raimi, A. Patel and I. Adelopo, โ€œCorporate Social Responsibility, waqf system and zakat system as fatith-based model for poverty reduction,โ€ World Journal of Entrepreneurship, Management and Sustainable Development vol. 10, no. 3, pp. 228-242, 2014. [2] S. Ahmed, A. Gahfar and M. Hakimi, โ€œApplication of Waqf for Social and development finance,โ€ ISRA International Journal of Islamic Finance, vol. 9, no. 1, pp. 5-1, 2017. [3] S. Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta RM Books, 2007, [4] A. F. Osman, M. O. Mohammed and A. Fadzil, โ€œFactor Influencing Cash Waqf Giving Behavior A Revised TheoRy Of Planned Behavior,โ€ Journal of Global Business and Social Entrepreneurship GBSE, vol. 1, no. 2, pp. 12โ€“25, 2016. [5] CNBC Indonesia, 2018, [Online]. Retrieved from [6] A. Faujiah, โ€œBank Wakaf Mikro dan Pengaruhnya terhadap inklusi keuangan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah UKM,โ€ 2nd Proceedings Annual Conference for Muslim Scholars Kopertais Wilayah IV Surabaya, pp. 375, 2018. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 4093 [7] CNBC Indonesia, 2018 [Online]. Retrieved from [8] Y. Purwanto, H. Utomo and R Noor, โ€œNฤแบ“ir Al-Waqf in Imam Syafiโ€™iโ€™s View and Its Implementation in Indonesia,โ€ International Journal of Nusantara Islam, vol. 04, no. 01, 2016. [9] S. L. Sulistiani. Pembaharuan Hukum Wakaf. Bandung Refikan Aditama, 2015, pp. 10. [10] Otoritas Jasa Keuangan, 2018, [Online], Retrieved from Lihat 2018 [11] Otoritas Jasa Keuangan, Bank Wakaf Mikro Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendrian Bank Wakaf Mikro-LKMS. Jakarta Bahan Sosialisasi Publik OJK, 2019. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 4094 ... By referring to the above guidance, the practice of qardh al-hasan in the BWM Alpen Barokah Mandiri as shown above is clearly in line with the existing provisions, is the use of the qardh al-hasan operating funding system. Referring to the accounts used, the BWM operating mechanism carries out two basic activities, is receiving donations from charities pooled by the LAZ BSM as basic capital, and also distributing them to the community's environment through funding that is accompanied by training and business support Sulistiani et al., 2020. ...Zaid Raya ArgantaraYuliana SafitriNoviana PrasantiSyahruddin SyahruddinMicro waqf Bank in Sumenep is necessary due to workforce absorption of 486,196 people, making the Sumenep city a capital with the largest number of UMKM five of East Java. Therefore, the purpose of this research is to reveal the implementation of qardh al-hasan payment in small and medium-sized micro-enterprises and the role of qordul-hasan accounts in the creation of small and medium-sized micro-enterprises. This study is a qualitative study with phenomenological approach. The data was obtained through with interview data sources, observations and documentation. Janice Mc Drury's theory was employed to analysis the data, finding themes, writing models, determining coding and deciding to reach the facts. The results of this study indicate that the implementation of these qardh al-hasan accounts through the level of identification, socialization, qualification testing, pre-PWK, PWK and โ€œHalaqah Mingguanโ€ HALMI. The role of the qardh al-hasan account provided by the Micro Waqf Bank Alpen Barokah Mandiri has had an impact on the expansion of the efforts carried out in the passport. Yedi PurwantoHari UtomoRasyida NoorThis article focuses on the possessing endowment that refers to the association that copes the endowment properties from the endower in order to be managed and developed based on its intentions Act Number 41 of 2004 Article 1 Section 4. According to Imam Syafiโ€™i, possessing endowment can be comprised by waqแฟ‘f, or mawqลซf alayh, or แธฅฤkim. Dissimilarity with the constraints in the Government Regulations Number 28 of 1977, possessing endowment should be managed by individual or institution in contrast with the constraints that are mentioned by Imam Syafiโ€™i. Evenly, Act Number 41 of 2004 Article 9 has mentioned possessing endowment may include individuals, organizations, and institutions. This study examines that Nazhir Waqaf in Indonesia must be established referring to the view of Imam Syafiโ€™i, Government Regulation Number 28 of 1977, and Act Number 41 of 2004 about The Endowment of Land Properties. Through literature review of Imam Syafiโ€™i works and refers to Government Regulation Number 28 of 1977, Act Number 41 of 2004, and the Government Regulation Number 42 of 2006, this paper concluded that Nazhir Waqaf can be implemented referring to the view of Imam Syafiโ€™i and also regulated under the Government Regulations Number 28 of 1977, Act Number 41 of 2004, and the Government Regulation Number 42 of 2006 about Endowment in This paper aims to discuss the application of waqf endowment in the social finance sector for funding social and development projects and services. Design/methodology/approach The study is qualitative. It reviews literature and provides descriptive data to present its main idea. Findings Most Muslim-majority countries are generally income-poor, and the governments are generally weak in their tax collection, effective governance and capacity for development spending. Private sector financial institutions are scarce and mostly cater to the people who can meet the income-based lending criteria. Thus, the institution of waqf can fill the gap as a social finance institution by providing intermediation services for effectively utilising perpetual social savings. Flexibility in the rules of waqf enables it to serve beneficiaries directly or through financial institutions and to provide a wide range of social services. Research limitations/implications This conceptual research highlights the need and potential of waqf without discussing the regulatory and operational details of how to effectively institutionalize it in different regions. Practical implications The institution of waqf can harness the potential of selfless charitable giving in an effective way for better economic impact in the targeted social segments of society. Originality value The paper suggests the establishment of waqf-based training and vocational centres which will increase opportunities of self-employment and contribute in upward social mobility of โ€“ Poverty is a plague which has continental manifestation, but its impact is heavily felt in several Muslim majority nations MMNs, where unemployment, illiteracy, chronic diseases, food shortage, sectarian wars and wave of militancy are surging at alarming rates. The purpose of this paper is to develop a faith-based model FBM to complement the conventional poverty reduction models. Experiences have shown that FBMs find more acceptability among Muslim nations because they have theoretical and theological underpinnings from the Qurโ€™an and Hadith, as opposed to conventional models that are often viewed with suspicion, sequel to Islamic revivalism. Design/methodology/approach โ€“ This research adopts a qualitative research method relying on secondary data/information sourced from CIA Factbook, previous scholarly works, working papers, case studies and relevant internet resources. In line with methodological approach of qualitative research, the secondary data/information were subjected to content and thematic analyses CTA from which facts, figures and presumptions were derived to support the FBM. Findings โ€“ The paper justified the plausibility of integrating corporate social responsibility CSR, Waqf system WS and Zakat system TZS as FBM for poverty reduction, enterprise development and economic empowerment in MMNs. Research limitations/implications โ€“ The gap left behind by the paper is for future researchers to carry out an empirical investigation on the viability or otherwise of the FBM. This could include the governance structure, operational modalities and regulatory frameworks that would enhance the functioning of the FBM. Practical implications โ€“ FBM framework is practically a corporate social investment CSI, which would be heavily funded by Zakat payers, CSR donations and Waqf. The funds would be deployed to poverty reduction in a number of ways ranging from training, micro-credit support for SMEs, apprenticeships, setting up technology business incubation centres, cluster development, infrastructural development in industrial parks, as well as providing welfare support services to the poor, marginalised communities and other economically disadvantaged groups. Originality/value โ€“ The theoretical research is a contribution to theory and practice of CSR in the field of management and Islamic economics. It has developed a FBM for adoption by MMNs who are hesitant in adopting western model for fear of compromising their ethical AnwarStudi Hukum Islam KontemporerS. Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta RM Books, 2007, Influencing Cash Waqf Giving Behavior A Revised TheoRy Of Planned BehaviorA F OsmanM O MohammedA FadzilA. F. Osman, M. O. Mohammed and A. Fadzil, "Factor Influencing Cash Waqf Giving Behavior A Revised TheoRy Of Planned Behavior," Journal of Global Business and Social Entrepreneurship GBSE, vol. 1, no. 2, pp. 12-25, Wakaf Mikro dan Pengaruhnya terhadap inklusi keuangan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah UKMA FaujiahA. Faujiah, "Bank Wakaf Mikro dan Pengaruhnya terhadap inklusi keuangan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah UKM," 2nd Proceedings Annual Conference for Muslim Scholars Kopertais Wilayah IV Surabaya, pp. 375, Wakaf Mikro Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendrian Bank Wakaf Mikro-LKMSOtoritas Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan, Bank Wakaf Mikro Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendrian Bank Wakaf Mikro-LKMS. Jakarta Bahan Sosialisasi Publik OJK, 2019.

Berikutini merupakan prinsip-prinsip dari Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank : (1) Prinsip perasinal yang digunakan di reksadana syari'ah adalah prinsip wakalah (akad penyerahan kekuasaan). (2) Investasi hanya pada efek-efek perusahaan yang kegiatan usaha utamanya sesuai dengan pedman syari'ah Islam.

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan OJK mencatat, penyaluran pembiayaan melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Bank Wakaf Mikro BWM, terus mengalami pertumbuhan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini terdapat 62 BWM yang telah menyalurkan pembiayaan ke sekitar nasabah, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp 87,2 Miliar. "Sejak diluncurkan 5 tahun lalu, sebanyak 62 BWM telah berdiri dan tersebar di 20 provinsi di seluruh Indonesia yang kehadiran dan manfaatnya telah dirasakan oleh nasabah," ujar dia, dalam Peresmian Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan DKI Jakarta, Kamis 24/3/2022. Baca juga Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya Menurutnya, keberadaan BWM menjadi sangat penting untuk menyediakan akses keuangan dan memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM, khususnya yang berada di lingkungan sekitar pondok pesantren. Lebih lanjut Ia bilang, OJK berkomitmen untuk memperluas akses keuangan dan mendorong penguatan kapasitas dan kapabilitas UMKM yang dilakukan secara end to end dalam satu ekosistem terintegrasi berbasis digital. "Digitalisasi UMKM ini menjadi penting karena tuntutan kebutuhan baik dari sisi produsen maupun konsumen, baik di masa pandemi maupun di masa endemi," ujarnya. Baca juga Seruan Korban Unit Link OJK adalah Otoritas, Jangan Takut dengan Perusahaan Asuransi...
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) KH Ma'ruf Amin didampingi oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) Pondok Pesantren Muhammadiyah Sabilil Muttaqien di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Metro, Provinsi Lampung, Kamis (23/12/2021). Peresmian BWM kedua di Provinsi Lampung tersebut ArticlePDF Available AbstractBank Wakaf Mikro Al-fithrah wava mandiri adalah satu-satunya Bank Wakaf Mikro yang ada dikota Surabaya dan merupakan lembaga pengelola dana wakaf dari LAZNAS BSM Umat diperuntukkan untuk pembiayaan UMKM sekitar lingkungan pesantren. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis apakah penyaluran wakaf oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah wava mandiri efektif atau tidak dalam memberikan pembiayaan bagi UMKM. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dimana narasumbernya adalah 13 nasabah, untuk mengukur keefektivan menggunakan Teori Campbel dengan indikator pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya target dan tujuan yang telah ditetapkan serta dampak perubahan yang nyata. Hasil dari penelitian ini menunjukkan penyaluran wakaf di BWM Al-fithrah efektif dalam memberikan pembiayaan UMKM dikarenakan sudah memenuhi kesuluruhan tolak ukur dari Teori Campbel. Meskipun nasabah masih banyak yang belum mengetahui dana wakaf setidaknya mereka sudah mengetahui tujuan dan program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Kata Kunci Efektivitas, Penyaluran Wakaf, Pembiayaan UMKM, Bank Wakaf Mikro Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 18 PROFIT JURNAL KAJIAN EKONOMI DAN PERBANKAN P-ISSN2685-4309, E-ISSN2597-9434 Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan 5 2 2021. P 18-29PEMBIAYAAN UMKM MELALUI WAKAF EFEKTIVITAS PENYALURAN WAKAF PRODUKTIF DI BANK WAKAF MIKRO AL-FITHRAH WAVA MANDIRI SURABAYA Izza โ€žIlma Salsabilah* UIN Sunan Ampel Surabaya izzailma88 Lilik Rahmawati* UIN Sunan Ampel Surabaya lilikrahmawati ABSTRACT Waqf Micro Bank Al-Fithrah wava mandiri is one of waqf micro banks in Surabaya city and this institution manages waqf funds from LAZNAS BSM Umat is used for UMKMโ€Ÿs funding near by boarding school environtment. The aim of this research analyzes whether distributions of waqf by waqf micro bank al-fithrah is effective or not in giving finance for UMKM. This research uses descriptive qualitative research whom the users are 13 customers, to measure the effectiveness uses Campbel Theory with several indicators understanding of program, accuracy of target, accuracy of time, the reaching of target and the purpose has been determined, also real impact changes. The results of this research show that distribution of waqf in BWM Al-fithrah is effective in providing UMKMโ€Ÿs funding because it has already fulfilled all of indicators from Campbel theory although a lot of customers have not still known about waqf fund much at least they have understood the purpose and program from Al-fithrah waqf micro bank. Keywords Effectiveness, Distribution of Waqf, UMKMโ€™s funding, Waqf Micro bank. .ABSTRAK Bank Wakaf Mikro Al-fithrah wava mandiri adalah satu-satunya Bank Wakaf Mikro yang ada dikota Surabaya dan merupakan lembaga pengelola dana wakaf dari LAZNAS BSM Umat diperuntukkan untuk pembiayaan UMKM sekitar lingkungan pesantren. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis apakah penyaluran wakaf oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah wava mandiri efektif atau tidak dalam memberikan pembiayaan bagi UMKM. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dimana narasumbernya adalah 13 nasabah, untuk mengukur keefektivan menggunakan Teori Campbel dengan indikator pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya target dan tujuan yang telah ditetapkan serta dampak perubahan yang nyata. Hasil dari penelitian ini menunjukkan penyaluran wakaf di BWM Al-fithrah efektif dalam memberikan pembiayaan UMKM dikarenakan sudah memenuhi kesuluruhan tolak ukur dari Teori Campbel. Meskipun nasabah masih banyak yang belum mengetahui dana wakaf setidaknya mereka sudah mengetahui tujuan dan program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. 19 Kata Kunci Efektivitas, Penyaluran Wakaf, Pembiayaan UMKM, Bank Wakaf Mikro para pelaku UMKM dalam mengakses lembaga keuangan formal mengakibatkan mereka memilih untuk meminjam rentenir agar mendapatkan permodalan. Mengetahui problematika tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia BI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK berinisiatif untuk menciptakan terobosan baru yang difungsikan sebagai membantu akses permodalan UMKM yang belum pernah tersentuh oleh perbankan yang saat ini pemerintah menegakkan ekonomi Islam dengan memanfaatkan potensi wakaf. Sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi Islam, wakaf memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ummat. Seiring dengan perkembangan zaman, wakaf mengalami perkembangan pesat yang dapat dikembangkan sebagai wakaf produktif. Wakaf produktif bisa menggunakan benda bergerak seperti wakaf uang cash waqf. Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar hingga mencapai Rp. 3T dan seandainya jika dioptimalkan secara maksimal dana tersebut dapat menunjang kegiatan produktif seperti membantu memberikan pembiayaan UMKM dan bisa membantu mengentaskan problematika kemiskinan di Indonesia. Fahmi Medias, 2010 Untuk itulah, dibutuhkannya institusi lembaga dalam mengelola wakaf produktif. Salah satunya adalah Bank Wakaf Mikro BWM yang memanfatkan hasil dana wakaf dan disalurkan ke masyarakat sekitar pesantren dalam bentuk pembiayaan modal UMKM. Tujuan dari pendirian bank wakaf mikro ini sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah dan OJK dalam memperluas akses keuangan masyarakat kecil khususnya masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, hal ini searah dengan tujuan wakaf yaitu mewujudkan potensi harta wakaf untuk kepentingan ibadah serta untuk memajukan kesejahteraan umum. Bank wakaf mikro lebih memfokuskan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan usaha dalam bentuk pembiayaan serta tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat non-deposit taking sehingga hal tersebut yang membedakan bank wakaf mikro dengan lembaga keuangan lainnya. Bank wakaf mikro merupakan lembaga yang menyalurkan dana wakaf untuk pembiayaan usaha kecil. Namun dalam bank wakaf mikro tidak mengumpulkan dana dari rakyat secara langsung, tetapi bank wakaf mikro hanya menerima dana yang berasal dari Lembaga Amil Zakat Nasional BSM Umat. Kemudian keseluruhan dari dana tersebut tidak disalurkan dalam bentuk pembiayaan, ada yang sebagian digunakan sebagai investasi berupa deposito. Sehingga hal tersebut bisa digunakan untuk menekan margin bagi hasil pada nasabah yang setara tiga persen. Rohmah, 2019. Efektivitas wakaf produktif pada suatu lembaga yang mengelola wakaf dianggap menjadi patokan penting dalam mensejahterahkan masyarakat. Maksud dari efektivitas di dalam penelitian ini adalah untuk memaparkan keberhasilan atau tidaknya penyaluran dana wakaf Bank Wakaf Mikro Al-fithrah Wava Mandiri Surabaya dalam menyalurkan pembiayaan modal usaha yang sudah ditetapkan sebelumnya. Apabila efektivitas dari penyaluran wakaf tercapai maka dapat dipastikan berdampak positif bagi nasabah yang menerima pembiayaan modal UMKM dari dana wakaf tersebut. 20 Wakaf Produktif Secara bahasa atau etimologi, kata wakaf berasal dari kata wa-qa-fa yang artinya diam ditempat, menahan, berdiri, berhenti. Dengan demikian, wakaf dalam Bahasa Arab yang berarti menahan harta yang dimiliki untuk diwakafkan dan tidak dipindahkan kepemilikannya. Sedangkan secara terminologi atau istilah, bahwa wakaf merupakan menahan dzat-nya benda dan kemudian memanfaatkan dari hasilnya atau menahan dzat-nya benda untuk disedekahkan manfaatnya Delli Maria, Dodik Siswantoro, 2019. Secara bahasa produktif berarti bersifat atau mampu menghasilkan, mendatangkan hasil, manfaat dan menguntungkan. Menurut pendapat Jaih Mubarak dalam jurnal karya Khusaeri 2015, menyatakan bahwa wakaf produktif ialah transformasi dari pengelolaan wakaf yang alami menjadi pengelolaan wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf. Dengan definisi ini produktif tidak selalu berarti penambahan secara kuantitatif, tetapi juga bisa secara kualitatif. Terdapat dua pedoman yang membahas mengenai harta wakaf yaitu berasal dari Al-Qurโ€Ÿan dan Hadis Di dalam Al-qurโ€Ÿan menyebutkan bahwa harta dan anak merupakan cobaan bagi manusia, begitu pula dengan wakaf. Wakaf merupakan sebuah pengorbanan yang besar. Sebagaimana yang teertuang dalam ayat berikut ๎šฆ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎ ˆ๎›Œ๎šบ๎Ÿป๎œŒ๎žพ๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎›Š๎šจ๎›™๎ ‚๎›ˆ๎šบ๎ ˆ๎›ˆ๎›Œ๎ซ๎›š๎˜ƒ๎›‰๎žจ๎›ˆ๎Ÿผ๎ ‡๎›Š๎šฑ๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎ ‚๎›‰๎Ÿผ๎›ˆ๎šบ๎žฆ๎›Œ๎Ÿณ๎›š๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›‰๎šพ๎žข๎›ˆ๎Ÿธ๎›Œ๎Ÿณ๎˜ƒ๎ฑ…๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ๎›…๎ ๎›ˆ๎Ÿท๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›†๎Ÿ‚๎›Œ๎šบ๎ ˆ๎›ˆ๎žป๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›…๎ขช๎šฆ๎›ˆ๎ ‚๎›ˆ๎šบ๎žฏ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฎ๎›Š๎›‹๎žฅ๎›ˆ๎šฐ๎˜ƒ๎›ˆ๎žพ๎Ÿผ๎›Š๎ŸŸ๎˜ƒ๎›†๎Ÿ‚๎›Œ๎šบ๎ ˆ๎›ˆ๎žป๎˜ƒ๎›‰๎žช๎›™๎›ˆ๎žธ๎›Š๎Ÿด๎›™๎œ‹๎Ÿ๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎›‰๎žช๎›™๎›ˆ๎ ˆ๎›Š๎Ÿฌ๎›™๎›ˆ๎žฆ๎›Œ๎Ÿณ๎›š๎›ˆ๎›‚ Artinya โ€œHarta dan anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya disisi Tuhanmu, serta lebih baik untuk menjadi harapanโ€. Qs. Al-Kahf 46 Selain bersumber dari Al-Qurโ€Ÿan, terdapat hadis dibawah ini yang memaparkan mengenai wakaf. Diceritakan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu amalan yang tidak terputus imbalannya dari Allah SWT, meskipun pemberinya telah meninggal dunia al-Mฤlik, 2003 178; Zakariya, 1994 1631; al-Naisaburi, 2007 405. ๎กจ๎˜ƒ๎“๎Ÿผ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎›€๎šข๎˜ƒ๎˜๎กฏ๎˜ƒ๎šจ๎Ÿ‚๎ ‡๎Ÿ‚๎Ÿฟ๎˜ƒ๎œบ๎šข๎˜ƒ๎Ÿบ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿž๎›ˆ๎Ÿจ๎›ˆ๎šบ๎žฌ๎›Œ๎šบ๎Ÿผ๎›‰๎šบ๎ ‡๎˜ƒ๎›‡๎Ÿถ๎›Œ๎Ÿด๎›Š๎ŸŸ๎˜ƒ๎›Œ๎›‚๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎š๎›‡๎žจ๎›ˆ๎ ‡๎›Š๎šฐ๎žข๎›ˆ๎žณ๎žจ๎›ˆ๎Ÿซ๎›ˆ๎žพ๎›ˆ๎Ÿ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎œ‹๎ ๎›Š๎šค๎˜ƒ๎˜๎›Š๎žจ๎›ˆ๎žฏ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎žฏ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎œ‹๎ ๎šค๎˜ƒ๎›‰๎Ÿพ๎›‰๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿธ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿž๎›ˆ๎Ÿ˜๎›ˆ๎Ÿฌ๎›Œ๎šบ๎Ÿป๎šฆ๎˜ƒ๎›‰๎›€๎žข๎›ˆ๎Ÿˆ๎›Œ๎Ÿป๎›Š๎ ๎šฆ๎˜ƒ๎›ˆ๎šฉ๎žข๎›ˆ๎Ÿท๎˜ƒ๎šฆ๎›ˆ๎šฏ๎šค๎˜ƒ๎˜๎šพ๎žข๎Ÿซ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‡๎กŒ๎›‰๎Ÿพ๎›ˆ๎Ÿณ๎˜ƒ๎ ‚๎›‰๎ŸŸ๎›Œ๎žพ๎›ˆ๎ ‡๎˜ƒ๎›‡๎žถ๎›Š๎Ÿณ๎žข๎›ˆ๎Ÿ๎˜ƒ๎›‡๎žพ๎›ˆ๎Ÿณ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›Œ๎›‚๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎š๎›Š๎Ÿพ๎›Š๎žฅ Artinya โ€œDari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jฤriyah, ilmu yang diamalkan, atau doโ€Ÿa anak yang shalih.๎˜… 21 2 Pembiayaan UMKM melalui Wakaf Untuk memenuhi kebutuhan kelompok UMKM Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang produktif, lembaga pengelola dana wakaf melakukan kegiatan pemberdayaan dengan cara memberikan bantuan modal atau pembiayaan pada anggota kelompok yang produktif. Peran lembaga nazhir wakaf lainnya dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM antara lain memberikan pelatihan, konsultasi usaha, peningkatan keterampilan, maupun peningkatan kualitas produk. Untuk mengurangi beban pemerintah dan rakyat, model wakaf uang sangat tepat dalam bentuk melancarkan ketersumbatan fungsi financial intermediary. Terjadinya arus lancar cash flow penyaluran dana ke seluruh anggota masyarakat termasuk kelompok usaha UMKM. Melalui wakaf uang akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas. Menurut Masyita dalam jurnal karya Sri Budi Cantika Yuli mengatakan bahwa dana yang berasal dari wakaf uang dapat disalurkan maupun diinvestasikan untuk memberdayakan masyarakat kecil melalui micro finance berbentuk pendampingan usaha. Bantuan keuangan mikro ini didampingi oleh pendamping yang akan memberikan konsultasi kepada penerima kredit mikro agar dapat pengetahuan cara berusaha dan berbisnis dengan baik Sri Budi Cantika Yuli, 2015 3 Akad Qardh a. Definisi Qardh Qardh merupakan bentukan masdar dari kata qarada al-syaiโ€Ÿ yang berarti memotong sesuatu. Qardh adalah isim masdar yang bermakna al-iqtirad meminta potongan.โ€Ÿ Imam Mustofa, 2016. Pendapat lain secara etimologi al-qardh berarti al qoth terputus. Harta yang di hutangkan kepada pihak lain dinamakan qardh karena ia terputus dari pemiliknya Ghufran 2002. Qardh juga bisa didefinisikan sebagai pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan segera tanpa mengharapkan imbalan dalam rangka tolong menolong, dengan kata lain uang pinjaman tersebut kembali seperti semula tanpa penambahan ataupun pengurangan dalam pengembalianya. Utang piutang merupakan bentuk Muamalah yang bercorak taโ€Ÿawun pertolongan kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhanya. b. Karakteristik Qardh Berikut ini beberapa karakteristik mengenai Qardh a Qardh dimiliki dengan serah terima, ketika ia telah diterima oleh mustaqridh maka telah menjadi miliknya dan berada dalam tanggung jawabnya. b Al Qardh biasanya dalam batas waktu tertentu, namun jika tempo pembayarannya diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkannya lagi. c Jika barang asli yang dipinjamkan masih ada seperi semula maka harus dikembalikan dan jika telah beruba maka dikembalikan semisalnya atau seharganya. d Diharapkan segala persyaratan yang mengambil keuntungan apapun bagi muqridh dalam qardh, karena menyerupai riba, bahkan termasuk dari macam riba. Adapun menurut Santoso, karakteristik pembiayaan Al-qardh diantaranya adalah antara lain 22 adalah a Tidaklah diperkenankan mengambil keuntungan apapun bagi Muqridh dalam pembiayaan Al Qardh, hal tersebut sama dengan riba; b Pembiayaan Al-qardh menggunakan akad pinjam-meminjam, ketika barang atau uang telah diterima oleh mustaqridh maka telah barang atau uang berada dalam tanggung jawabnya dengan kewajiban untuk mengembalikan sama dengan pada saat meminjam; c Al-qardh biasanya dalam batas waktu tertentu, namun jika tempo pembayarannya diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkannya lagi d Jika dalam bentuk barang asli yang dipinjamkan masih ada seperti semula maka harus dikembalikan dan jika telah berubah maka dikembalikan semisalnya atau seharganya e Jika dalam bentuk uang maka nominal pengembalian sama dengan nominal pinjaman Farid Budiman, 2013. c. Rukun Qardh Terdapat beberapa rukun Qardh yaitu a Pihak peminjam muqtaridh Pihak peminjam yaitu orang yang meminjam dana atau uang kepada pihak pemberi pinjaman. b Pihak pemberi pinjaman muqridh Pihak pemberi pinjaman yaitu orang atau badan yang memberikan pinjaman dana atau uang kepada pihak peminjam. c Dana qardh atau barang yang dipinjam muqtaradh Dana atau barang disini yang dimaksud adalah sejumlah uang atau barang yang dipinjamkan kepada pihak peminjam. d Ijab qabul sighat Karena utang piutang sesungguhnya merupakan sebuah transaksi akad, maka harus dilaksanakan melalui ijab dan kabul yang jelas, sebagaimana jual beli dengan menggunakan lafadz qardh. 4 Teori Efektivitas Asal-usul Efektivitas berasal dari kata โ€œefekโ€ yang dapat diartikan sebagai hubungan antara sebab dan akibat, maksudnya efektivitas ini bisa dipandang sebagai sebab adanya variabel lain. Efektivitas menunjukkan bahwa tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dapat tercapai Dipta Kharisma, Sedangkan, menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa maksud dari kata efektif artinya terdapat pengaruh, akibat serta kesan efek atau dengan kata lain ada hasil yang dikeluarkan manjur, mujarab. Definisi lengkap dari efektivitas yaitu sesuatu yang terdapat pengaruh atau akibat yang ditimbulkan, manjur, membawa hasil dan merupakan keberhasilan atas usaha atau tindakan yang telah dilakukan KBBI, Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Menurut Teori Campbell terdapat beberapa tolak ukur mengenai keefektivan, salah satunya pengukuran efektivitas terhadap wakaf yang bisa diukur melalui penjelasan dibawah ini a. Pemahaman Program Seorang wakif pewakaf ataupun Mauquf โ€žAlaih penerima wakaf hendaknya memahami program- 23 program yang diberikan lembaga perwakafan termasuk dalam pengelolaannya. b. Ketepatan sasaran Dapat dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai serta menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana yang ditentukan. c. Ketepatan waktu Dapat mengelola secara baik dan tepat waktu supaya para wakif dapat mempercayai lembaga tersebut dan tidak teralihkan pada lembaga wakaf lain. d. Tercapainya target Dalam pengelolaannya, lembaga perwakafan haruslah memiliki target salah satunya yaitu dapat mensejahterakan masyarakat dan tercapainya maslahah seperti yang tujuan yang telah ditetapkan Tujuan yang dimiliki lembaga wakaf adalah mengurangi kesusahan yang didapat oleh orang yang kurang mampu dan orang yang membutuhkan, serta dapat mensejahterakan masyarakat. e. Dampak perubahan yang nyata Memiliki dampak perubahan nyata yang positif dan dapat diterima oleh lembaga wakaf. Astrianisa Fathona, 2016 Menurut hasil pemaparan diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwasanya nilai efektivitas dapat diukur melalui perbandingan antara rencana yang telah dibuat dengan hasil atau dampak positif secara nyata. Dan jika hasil tersebut tidak sesuai dengan rencana, maka dapat dikatakan tidak efektif. PENELITIAN Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan teknik deskriptif analisis. Metode ini digunakan untuk menjelaskan, mendeskripsikan, dan menganalisis data yang terkumpul terhadap objek yang diteliti, kemudian dihubungkan dengan teori efektivitas, sehingga dapat menghasilkan kesimpulan secara umum. Terkait data dan sumber data primer, dilakukan observasi secara langsung ke lokasi melalui wawancara dengan manager serta 13 nasabah bank wakaf mikro Al-Fithrah Wava Mandiri, sedangkan data sekunder berasal dari berbagai literatur yang sesuai dengan pembahasan penelitian yang diambil dari berbagai situs instansi tekait, buku, maupun artikel atau karya ilmiah yang telah dipublikasikan Sumber pendanaan dan Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Jika mendengar kata โ€œbankโ€ selalu identik dengan menghimpun dan menyalurkan dana untuk masyarakat. Berbeda dengan istilah tersebut, karakteristik bank wakaf mikro tidak melakukan penghimpunan secara langsung seperti bank-bank pada umumnya, melainkan hanya melakukan penyaluran dana saja. Gambar Alur pendanaan Bank Wakaf Mikro Al-fithrah Laznas BSM Umat BWM Al-Fithrah Wava Mandiri Anggota 24 Dari gambar diatas menyebutkan bahwa sumber awal dana bank wakaf mikro Al-Fithrah wava Mandiri Surabaya berasal dari Lembaga Amil Zakat Nasional BSM Umat Bank Syariah Mandiri yang berupa wakaf uang atau wakaf produktif. Secara terperinci sebagai berikut 1. Dana untuk pendirian, sebesar Rp. dua ratus lima puluh juta rupiah yang difungsikan sebagai operasional seperti perizinan, pendampingan, pelatihan-pelatihan SDM Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri. 2. Dana sebesar Rp. empat miliar rupiah yang difungsikan sebagai modal kerja Bank wakaf mikro Al-Fithrah Wava Mandiri yang peruntukannya yaitu tiga miliar digunakan untuk dana abadi berbentuk deposito syariah serta sisanya satu miliar disalurkan untuk pembiayaan nasabah yang dilaksanakan secara bertahap. 3. Penyaluran pembiayaan yang dilakukan bank wakaf mikro Al-fithrah wava mandiri untuk modal usaha UMKM sebesar Rp. satu juta rupiah hingga tiga juta rupiah per nasabah. Skema pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya merupakan pembiayaan tanpa agunan dengan nominal maksimal Rp. serta terdapat margin atau bagi hasil 3% per tahun yang dibebankan untuk biaya operasional. Penyaluran dana tersebut hanya menggunakan akad Qardh yang digunakan murni untuk pembiayaan UMKM khususnya masyarakat sekitar pesantren. Dan sistem pencairan dananya berbasis kelompok dengan 15-25 anggota per kelompok. Menurut Suroso selaku manager bank wakaf mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya mengatakan bahwa dana yang ada di BWM ini merupakan dana wakaf uang yang diproduktifkan. โ€œDananya memang full dari dana wakaf. Bisa dikatakan wakaf bersyarat, kalau dana wakaf itu dana wakaf uang kan ya. jadi uang diberikan tetapi dengan syarat untuk dimanfaatkan dan tidak boleh berkurang. Jadi hanya memanfaatkan fungsinya saja.โ€ Suroso, Wawancara, 2021 b Analisis Efektivitas penyaluran wakaf di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya Seperti yang telah dipaparkan bahwa didalam penelitian ini penulis mengacu pada teori menurut Campbel yang menyebutkan terdapat beberapa tolak ukur yang digunakan dalam pengukuran efektivitas terhadap penyaluran dana wakaf melalui penjelasan dibawah ini a. Pemahaman program Seorang wakif pewakaf ataupun Mauquf โ€žAlaih penerima wakaf hendaknya memahami program-program yang diberikan lembaga termasuk dalam pengelolaannya. Berhubung di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya tidak menghimpun dana secara langsung dari pe-wakif , jadi didalam penelitian ini hanya melakukan wawancara terhadap nasabah yang sekaligus menjadi penerima wakaf. 25 Penulis melakukan wawancara secara langsung kepada 13 nasabah dan semuanya telah memahami program-program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Memang program disini fokus dalam memberdayakan pelaku UMKM yang khususnya di lingkungan sekitar pesantren. Hal tersebut menunjukkan bahwa program yang sudah ditetapkan mudah untuk dipahami dan juga diterima masyarakat. Bukan hanya itu saja, ketika penulis mencoba untuk menanyakan pemahaman mereka terkait dana yang disalurkan oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah merupakan dana wakaf, dari 13 nasabah yang telah diwawancarai hanya 2 orang yang mengetahui, 1 orang ragu-ragu dan untuk sisanya 10 orang belum memahami terkait dana tersebut. Dengan beragam pendapat, ada yang tidak tahu sama sekali, ada yang lupa, bahkan ada yang kurang begitu paham dengan wakaf. Sedangkan 2 orang yang mengetahui bahwa dana di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri merupakan dana wakaf, mereka hanya sebatas tahu dikarenakan terdapat kata โ€œwakafโ€ dalam branding Bank Wakaf Mikro, dan dari situlah mereka menganggap bahwa dana yang ada di Bank Wakaf Mikro berupa dana wakaf. b. Ketepatan Sasaran, tercapainya target dan tujuan yang telah ditetapkan Maksud dari ketepatan sasaran adalah dapat dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai serta menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana yang ditentukan. Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya mempunyai sasaran memberdayakan pelaku UMKM melalui pembiayaan yang mudah, murah dan berkah. Kembali ke awal tujuan dibentuknya Bank Wakaf Mikro yaitu menyediakan akses permodalan bagi masyarakat pelaku UMKM yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren. Jadi BWM didirikan bukan sekedar menyalurkan dana dari pihak kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana saja, namun juga bertujuan sebagai misi sosial serta pemberdayaan ekonomi Riskia Putri, 2019. Semua nasabah Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan dan hampir 95% telah memiliki usaha. Jika dilihat dari ketepatan sasaran, Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah dalam menyalurkan pembiayaan bisa dikatakan sangat tepat sasaran. c. Ketepatan Waktu Selain dari hal-hal yang telah disebutkan diatas, terkait ketepatan waktu juga tidak kalah penting apalagi jika membahas mengenai penyaluran wakaf yang merupakan dana umat. Waktu penyaluran dana di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya dilakukan jika pengajuan pembiayaan tahap pertama sudah lunas, baru bisa melakukan pengajuan tahap berikutnya. Untuk penyaluran dana di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah dilakukan setiap 10 bulan sekali atau setara 40 minggu asalkan angsuran sebelumnya dinyatakan sudah selesai. d. Dampak perubahan yang nyata Indikator lain untuk mengetahui apakah dana yang disalurkan efektif atau tidaknya dapat dilihat dari dampak positif yang ditimbulkan. Menurut KBBI, dampak positif adalah pengaruh yang kuat dan dapat menimbulkan hasil yang baik. KBBI 26 dalam Dampak positif yang dapat dirasakan para nasabah yaitu adanya perubahan sebelum dan sesudah mendapatkan pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya. Rata-rata nasabah mengatakan bahwa kendala utama dalam mengelola usaha adalah modal. Modal dianggap paling penting sebagai pondasi keberlangsungan usaha. Penulis sudah melakukan wawancara kepada 13 nasabah Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya, mereka semua mengatakan bahwa pembiayaan tersebut sangat berpengaruh bagi usahanya. Yang akan dipaparkan sebagai berikut Narasumber pertama yaitu Ibu Siti Chusnaini, beliau memiliki keahlian menjahit dan mengikuti pembiayaan di BWM sejak tahun 2018, setelah mengikuti program pendapatan usahanya meningkat Rp. sehingga dapat mengumpulkan dari keuntungan tersebut untuk membeli mesin jahit dan membuka usaha sampingan lainnya. Narasumber kedua yaitu Ibu Sulistini, jenis usahanya adalah kerajinan souvenir dari bunga florist. Pendapatan yang diterima sebelum mendapat pembiayaan sebesar Rp. dan meningkat 0,375% menjadi Rp. Beliau mengatakan bahwa meskipun peningkatannya hanya sedikit setidaknya dari hasil tersebut bisa memutar keuangan rumah tangga. Narasumber ketiga yaitu Ibu Malikah sebagai penjual sayur-sayuran. Beliau merasa terbantu berkat adanya pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah dikarenakan bisa menambah jumlah dagangan yang awalnya hanya sayur sekarang juga menjual berbagai sembako. Narasumber keempat yaitu Ibu Sri Wahyuni, usaha yang dimiliki adalah minuman. Beliau mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. dengan pembiayaan tersebut dapat menambah modal usaha yang awalnya kurang. Hasil dari penambahan modal dari pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah meningkatkan pendapatan usahanya. Narasumber kelima yaitu Ibu Liana mempunyai usaha kuliner berupa lontong mie yang mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. sebelum mengikuti pembiayaan Bank Wakaf Mikro Alfithrah pendapatannya sebesar Rp. dan setelah mendapatkan pembiayaan diketahui bahwa pendapatan usahanya meningkat sebesar Rp. beliau mengatakan pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah berpengaruh sekali terhadap peningkatan usahanya. Narasumber keenam yaitu Ibu Suli Handayani yang juga memiliki usaha kuliner mie ayam, beliau mempunyai usaha selama 5 tahun dan mengajukan pembiayaan yang ketiga sebesar Menurut beliau pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah sangat murah dan dampaknya juga luar biasa bagi peningkatan usaha. Narasumber ketujuh yaitu Ibu Ninik Sumarsih, beliau memiliki usaha kerupuk yang penghasilannya sekitar Rp. sementara itu setelah mengikuti pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah penghasilannya meningkat meskipun prosentase peningkatannya sedikit, setidaknya bisa memutar pendapatan yang diperoleh. Narasumber kedelapan yaitu Ibu Chotimah yang merupakan Ketua HALMI 27 Shohibul Yatim, beliau memiliki usaha pakaian dan mengikuti pembiayaan di BWM sejak tahun 2018, setelah mengikuti program pendapatan usahanya meningkat sehingga terus menambah stok pakaian terutama gamis yang on trendy. Narasumber kesembilan yaitu Ibu Suratin, beliau memiliki keahlian menjahit, setelah mengikuti program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah pendapatan usahanya meningkat dan sekaligus pelanggannya juga meningkat. Narasumber kesepuluh yaitu Ibu Arbaya dan memiliki usaha kuliner sederhana,dalam mengelola usahanya beliau kekurangan modal kemudian mengajukan pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Saat ini merupakan pembiayaan yang ke-3 dengan nominal Rp. yang diangsur selama 40 minggu. Setelah mendapat pembiayaan usahanya semakin lancar dan modal tercukupi sehingga berdampak pada usahanya. Narasumber kesebelas yaitu Ibu Sri Ambarwati yang memiliki usaha catering, beliau memiliki bisnis tersebut sudah lebih dari 10 tahun dan mengajukan pinjaman pembiayaan ke 4 sebesar dengan angsuran pokok Rp. juga terdapat ujroh 3% + kas sebesar Rp. Menurutnya, pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah adalah pembiayaan termurah yang pernah beliau ikuti. Meskipun nominal pembiayaan masih skala mikro ternyata berpengaruh untuk usahanya. Narasumber keduabelas yaitu Ibu Siti Rusmawati, beliau memiliki usaha kosmetik. Mengetahui adanya pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah dari sosialisasi. Menurutnya, proses pengajuan pinjaman sangat mudah serta murah. Terdapat peningkatan pendapatan setelah mengikuti program Bank Wakaf Mikro dan kini beliau mempelajari sistem penjualan online agar peningkatan usahanya bertambah. Narasumber ketiga belas yaitu Ibu Rumenah, beliau memiliki usaha warkop dan giras, bergabung dengan HALMI Al-Fatih pada periode ke 3 serta pinjaman pembiayaan ke-4 sebesar dengan angsuran Rp. ujroh 3% + kas menjadi Rp. dan diangsur selama 40 minggu. Setelah mendapatkan pembiayaan, penghasilan dari usahanya meningkat sebesar Rp. beliau berharap nominal pembiayaannya ditambah sehingga pendapatan usahanya juga bertambah banyak. Dari paparan beberapa nasabah mengungkapkan bahwa rata-rata pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya digunakan untuk modal usaha. Pembiayaan yang diberikan sekitar Rp. โ€“ Rp. tergantung dari absensi kehadiran HALMI sehingga setiap nasabah berbeda-beda dalam mengajukan pembiayaan. Setelah data tersebut dianalisis, penulis mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan dari wakaf produktif untuk pembiayaan UMKM di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya dapat dikatakan sangat efektif dalam memberikan pembiayaan pelaku UMKM sekitar pesantren dikarenakan sudah memenuhi kesuluruhan tolak ukur dari Teori Campbel. Meskipun nasabah masih banyak yang 28 belum mengetahui dana wakaf setidaknya mereka sudah mengetahui tujuan dan program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyaluran pembiayaan wakaf produktif oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri sudah efektif dalam meningkatkan pendapatan usaha bagi UMKM. penyaluran pembiayaan wakaf produktif untuk pembiayaan UMKM di Bank wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya dapat dikatakan efektif. Untuk mengetahui keefektivannya berdasarkan teori Campbel. Terdapat beberapa indikator meliputi pemahaman program, ketepatan Sasaran dan waktu, tercapainya target , tercapainya tujuan yang telah ditetapkan serta terdapat dampak positif yang ditimbulkan. Meskipun nasabah masih banyak yang belum mengetahui dana wakaf setidaknya mereka sudah mengetahui tujuan dan program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyaluran pembiayaan dari wakaf produktif oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri sudah efektif dalam memberikan pembiayaan bagi UMKM. Namun, perlu diperlukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat khususnya nasabah mengetahui dana yang disalurkan adalah dana wakaf. Daftar Pustaka Ghufran. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Budiman, Farid. 2013. Karakteristik Akad Pembiayaan Al-Qardh sebagai Akad Tabarruโ€Ÿ. Yuridika. No 3, Vol 28. Departemen Pendidikan Nasional, โ€œKamus Besar Bahasa Indonesia KBBI edisi ke tigaโ€, Jakarta Balai Pustaka, 2005 Fathona, Astrianisa, et al, 2016. Tercapainya Tingkat efektivitas wakaf uang untuk memberdayakan kesejahteraan Mauquf โ€žAlaih di Yayasan Dana Sosial Al-Falah YDSF Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan terapan, No. 1, Vol III. KBBI dalam diakses 02 Maret 2021. Kharisma, Dipta et al, Efektivitas Organisasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Semarang. Semarang Departemen Administrasi Publik., Khusaeri. 2015. Wakaf Produktif. Al-Aโ€Ÿraf Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat. No. 1, Vol. XII. Maria, Delli, Dodik Siswantoro, et al. 2019. Akuntansi dan Manajemen Wakaf. Jakarta Selatan Salemba Empat. Medias, Fahmi. 2010. Wakaf Produktif dalam perspektif ekonomi Islam. La_riba Jurnal Ekonomi Islam, Vol. IV, Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Muโ€Ÿaลตalah KoลถteลตpoฦŒeฦŒ, Jakarta Rajawali Pers Putri, Riskia. 2019. Bank Wakaf Mikro sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lingkungan Pondok Pesantren. Tesis diterbitkan UIN Sunan Ampel Surabaya. 29 Rohmah. 2019. Tinjauan Fatwa DSN MUI No 19 Tahun 2001 terhadap implementasi pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya. Skripsi diterbitkan. Surabaya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya. Yuli, Sri Budi Cantika. 2015. Optimalisasi Peran Wakaf dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM. Jurnal Ekonomika-Bisnis. No I, Vol VI. Suroso, Manager, Wawancara, Surabaya, 26 Januari 2021 Sri Wahyuni, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021 Chotimah, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021 Siti Rusmawati, Nasabah, Wawancara, Surabaya 17 Februari 2021. Rumenah, Nasabah, Wawancara, Surabaya 17 Februari 2021. Sri Ambarwati, Nasabah, Wawancara, Surabaya 17 Februari 2021. Sulistini, Nasabah, Wawancara, Surabaya 10 Februari 2021. Siti Chusnaini, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Malikah, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Liana, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Suli Handayani, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Ninik Sumarsih, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Suratin, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Arbaya, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. ... Research conducted by Wijaya 2021, found that there were significant differences in business development in a sector between before and after providing training related to psychological capital. According to Salsabilah's 2021 research, using the benchmarks of Campbell, business assistance programs from cash waqf are compatible with the sustainability of SME business development. In addition, in the business assistance program, several pieces of training are pretty complex and creative to empower business actors Ghufron & Febriyanti, 2021. ...... Suci 2017 states that the problems experienced by SMEs are a lack of capital and assistance to develop their businesses. According to Salsabilah's 2021 research, using the benchmarks of Campbell's Theory and SOPs, business assistance programs from cash waqf are compatible with the sustainability of SME business development. As Mrs. Y said that, "โ€ฆ in addition to capital assistance, we don't just let go. ...Astrianisa FathonaMoh. Qudsi FauziAs finance instrument, cash waqf becomes brand new in history of Islamic banking. Waqf is an act of worship by separating personal wealth to be public wealth in order to embody people prosperity. This research uses a qualitative approach with case study method. Data collection is conducted by interviewing informan nazhir, wakif, and mauquf alaih. The technique of analysis used in this study is reduce, present, and conclude the result. Then, the technique of data validity is source triangulation. The result of the study is the effectiveness of cash waqfโ€™s program to distribute the fund to build a mosque. The level of effectiveness would be successful if all the element were totally accomplished and also affect people prosperity in maqashid syariahโ€™s perspective. Fahmi MediasThis article is aimed to oversee the rule and significance of cash waqf in Indonesia as a new social tool to alleviate poverty. Library research is employed to analyze the development of cash waqf in Indonesia. Cash waqf is introduced as a new concept of waqf to solve many social problems in society. In Indonesia it has been legalized by both Islamic scholar and national law so that Muslims have a chance to maximize its utilization. To improve and extend cash waqf functions for social purposes it is important to every waqf organization to develop its human resources capacity, mainly in its professionalism, commitment, and understanding of cash waqf importance for development. Kata kunci Waqaf tunai, Waqaf produktif, Ekonomi Islam Sri Budi Cantika YuliThe potential of Zakat, Infaq, Shodaqoh ZIS, and Waqaf endowments to help society economic improvement are very important, yet the role of Islamic Finance Institution, as the executing agency that administer these four pious deed, were still not optimal yet. This article reveals the important role of Endowments in assisting the empowerment of Micro, Small, and Medium Enterprises MSMEs which is one of the strengths in poverty alleviation, employment creation and increase the strength of family income. Waqaf endowments Management Institute, an organization that empowers MSMEs through microfinance and business assistance, offers some strategic steps that must be carried out in managing successful business namely providing investment capital and working capital, presenting training and skills improvement, business consulting, improving product quality, market, business networking, and BudimanBasically, the contract tabarruโ€™ is give giving something or lend lending something. If the akadโ€™ is lent something, the object can be money lending lending or service lending yourself. Though the parties do good must not profit from the transaction tabarruโ€™, he still could ask the other party receives a kindness to reimburse -costs incurred for the transaction tabarru is, but he still should not be taking advantage although a small amount of the transaction tabarruโ€™.Keywords akad, qardh, tabarruโ€™.Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI edisi ke tigaNasional Departemen PendidikanDepartemen Pendidikan Nasional, "Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI edisi ke tiga", Jakarta Balai Pustaka, 2005Efektivitas Organisasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota SemarangDipta KharismaKharisma, Dipta et al, Efektivitas Organisasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Semarang. Semarang Departemen Administrasi Publik., Khusaeri. 2015. Wakaf Produktif. Al-A"raf Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat. No. 1, Vol. dan Manajemen WakafDelli MariaDodik SiswantoroMaria, Delli, Dodik Siswantoro, et al. 2019. Akuntansi dan Manajemen Wakaf. Jakarta Selatan Salemba MustofaMustofa, Imam. 2016. Fiqih Mu"aลตalah KoลถteลตpoฦŒeฦŒ, Jakarta Rajawali PersBank Wakaf Mikro sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lingkungan Pondok PesantrenRiskia PutriPutri, Riskia. 2019. Bank Wakaf Mikro sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lingkungan Pondok Pesantren. Tesis diterbitkan UIN Sunan Ampel Fatwa DSN MUI No 19 TahunRohmahRohmah. 2019. Tinjauan Fatwa DSN MUI No 19 Tahun 2001 terhadap implementasi pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya. Skripsi diterbitkan. Surabaya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya.
\n \n \n \n bank wakaf mikro surabaya
BRIFinance Akan Layani Kredit Motor Listrik Smoot - Apa itu Bank Wakaf Mikro? Ini Definisi, Kriteria, dan Cara Mengajukan - Halaman 17
JAKARTA - Presiden Joko Widodo Jokowi memang telah meresmikan Bank Wakaf Mikro sejak Oktober 2017. Lantas, apa itu Bank Wakaf Mikro? Masih banyak masyarakat yang menyimpan pertanyaan mengenai serba serbi Bank Wakaf Mikro hingga cara ajukan pinjaman di Bank Wakaf Mikro pesantren. Apa Itu Bank Wakaf Mikro?Berdasarkan laman Bank Wakaf Mikro adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah LKMS yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.Lembaga keuangan ini bertujuan untuk menyediakan akses permodalan dengan pendampingan kepada masyarakat menengah dan kecil, utamanya yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Cara Kerja Bank Wakaf MikroSesuai dengan namanya, istilah Wakaf dalam ajaran Islam mempunyai fungsi untuk untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan sebagai sarana dalam memajukan kesejahteraan ini sejalan dengan tujuan dari adanya lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro BWM ini. Adanya komitmen, menjadikan OJK bersama Pemerintah terus gencar dalam memberikan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal serta memberdayakan masyarakat berbasis komunitas untuk mendorong pengembangan usaha yang produktif, khususnya di lingkungan pondok pesantren menjadi upaya untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan kepada JugaKetua OJK Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Capai Rp87,2 Miliar per 22 Maret 2022Resmikan Bank Wakaf Mikro PKP Jakarta, Ini Harapan Wapres Ma&039;ruf AminAdapun, cara kerja BWM ini dilakukan dengan cara menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya nasabah tanpa memerlukan agunan jaminan.Tak hanya itu, BWM ini menetapkan margin yang sangat rendah, yaitu 3 persen per tahun. Pengembalian dengan margin rendah tersebut akan digunakan untuk menutupi modal kerja yang dibutuhkan untuk operasional pengembalian dananya pun rendah, karena didukung oleh hasil endowment BWM yang diinvestasikan pada bank Mengajukan Pinjaman di Bank Wakaf MikroMasih berdasarkan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peminjam, antara lainPeminjam merupakan anggota lama masyarakat di sekitar pesantrenMereka harus menghadiri pelatihan awal dalam rentang lima hari dalam pengaturan kelompok yang disebut Pelatihan Kelompok Wajib PWKPada pertemuan pertama kelompok ini akan dilakukan pencairan dilakukan pertemuan HALMI dengan aktivitas pembayaran angsuran mingguan, penyampaian materi misalnya pengembangan usaha dan ekonomi rumah Bank Wakaf MikroKarena, BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Maka, ada kriteria yang perlu untuk dipenuhi agar sebuah pesantren bisa mendirikan lembaga keuangan ini, yaituPimpinan pesantren memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantrenPimpinan pesantren memiliki pemahaman tentang keuangan SyariahDi wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktifPesantren mampu menyiapkan calon pengurus LKM Syariah yang memiliki integritas, akhlak, dan reputasi keuangan yang baikPengurus LKM Syariah memiliki ghirah semangat dan kompetensi yang tinggi dalam pengelolaan keuangan mikro Syariah dan melakukan pendampinganPesantren memiliki social impact yang besar terhadap masyarakat memiliki pengajian rutin untuk masyarakat sekitar dan/atau pimpinan pesantren memiliki kedekatan dan berpengaruh pada masyarakat sekitar.Perlu diketahui juga, selain OJK memiliki komitmen yang tinggi dalam mendorong peningkatan keuangan Syariah di Indonesia diantaranya dengan membangun ekosistem keuangan ini, OJK pun terus mendorong pembangunan ekosistem digitalisasi sektor jasa keuangan syariah yang terintegrasi dengan sektor riil salah satunya melalui digitalisasi BWM. Ini dibuktikan dengan hadir aplikasi BWM Mobile yang dapat diunduh di Playstore. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam QfT4.
  • hy73jc597a.pages.dev/342
  • hy73jc597a.pages.dev/279
  • hy73jc597a.pages.dev/394
  • hy73jc597a.pages.dev/63
  • hy73jc597a.pages.dev/193
  • hy73jc597a.pages.dev/426
  • hy73jc597a.pages.dev/512
  • hy73jc597a.pages.dev/72
  • bank wakaf mikro surabaya